Rabu, 19 Maret 2014

HUKUM TATA USAHA (ADMINISTRASI) NEGARA

Nama : Caecilia ivane Kislew

Kelas : X MIA 6

 

 
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
         Seiring dengan perkembangan masyarakat Indonesia, hukum pun turut berkembang ke arah Era Reformasi. Pada Era ini, tatanan kehidupan masyarakat berkembang menjadi lebih baik, ditandai dengan terus meningkatnya kesejahteraan rakyat Indonesia, bertambahnya orang-orang yang berpendidikan, dan perkembangan ekonomi yang semakin membaik.
         Kondisi tersebut memberi pengaruh pada pemegang kekuasaan, dalam hal ini pemerintah sebagai penyelenggara Negara, khususnya pemerintahan eksekutif. Pengaruh yang terjadi yaitu berkembangnya suatu hukum yang mengikat kepada pemerintahan eksekutif.
         Semakin berkembangnya masyarakat, hukum dituntut untuk mengimbangi perkembangan masyarakat tersebut. Pemerintah sebagai penyelenggara Negara dituntut untuk melaksanakan tugas dan kewajiban mereka untuk memaksimalkan fungsi pemerintahan, yaitu melaksanakan penertiban (law and order), menyejahterakan rakyat, fungsi pertahanan, dan fungsi keadilan.
         Dalam penyelenggaraan Negara untuk memaksimalkan fungsi pemerintahan seperti tersebut di atas, diperlukan seperangkat tata aturan yang mencakup tata cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara, yang disebut Hukum Tata Usaha Negara atau juga disebut Hukum Administrasi Negara. Hukum Tata Usaha Negara ini hanya mengkaji pemerintahan eksekutif saja dan dalam konteks Negara dalam keadaan bergerak.
 
Hubungan Antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara
Ada dua golongan pendapat mengenai hubungan antara HAN dengan HTN. Golongan pertama, menyatakan ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dengan HTN. Golongan kedua menyatakan tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dengan HTN. Para ahli yang berpendapat bahwa ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN adalah Oppenheim, Van Vollenhoven dan Logeman. Sedangkan pendapat kedua yang menyatakan tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN diikuti oleh Kranenburg, Prins, dan Prajudi Atmosudirdjo. Oppenheim, menyatakan bahwa yang dipersoalkan HTN adalah Negara dalam keadaan berhenti sedangkan HAN adalah peraturan-peraturan hukum mengenai negara dalam keadaan bergerak. HTN merupakan kumpulan peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan kepadanya wewenang yang membagi-bagikan tugas pekerjaan dari pemerintah modern antara bebeeapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. Sedangkan HAN adalah sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi maupun yang rendah dalam menggunakan wewenangnya yang telah diberikan/ditetapkan dalam HTN.
Van Vollenhoven menyatakan bahwa yang termasuk di dalam HAN, adalah semua peraturan hukum nasional sesudah dikurang HTN materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil. Hubungan antara HTN dengan HAN, yaitu bahwa badan-badan kenegaraan memperoleh wewenang dari HTN dan badan-badan kenegaraan itu menggunakan wewenangnya harus berdasarkan atau sesuai dengan HAN. Logeman mengemukakan bahwa HTN merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi, sedangkan HAN/HTP merupakan suatu pelajaran tentang perhubungan-perhubungan hukum istimewa. Menurutnya HTN mempelajari :
a.       Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara;
b.      Siapa yang mengadakan jabatan tersebut;
c.       Dengan cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat;
d.      Fungsi/lapangan kerja dari jabatan-jabatan itu;
e.       Kekuasaan hukum dari jabatan-jabatan itu;
f.       Hubungan antara masing-masing jabatan;
g.      Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
         Sedangkan yang dipelajari dalam HAN/HTP yaitu sifat, bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam menjalankan tugasnya. Kranenburg, Prins dan Prajudi Atmosudirdjo menyatakan bahwa antara HAN dengan HTN tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil, perbedaan yang ada hanya pada titik berat/fokus pembahasan. HTN fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara sebagai keseluruhan, sedangkan HAN fokusnya merupakan bagian khusus dari HTN.
         Kranenburg menyatakan bahwa kalau di dalam praktek ada perbedaan, hanya karena untuk mencapai kemanfaatan dalam penyelidikan. Menurutnya yang digolongkan dalam HTN adalah peraturan-peraturan yang mengatur struktur umum dari suatu pemerintahan negara, misalnya UUD dan UU organic (UU yang mengatur daerah-daerah otonom), HAN berisi UU dan peraturanperaturan khusus misalnya : hukum kepegawaian.
         Prins mengemukakan bahwa HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara dan langsung menyangkut tiap-tiap warga negara, sedangkan HAN menitikberatkan pada hal-hal yang teknis saja, yang hanya penting bagi para spesialis.
         Disendirikannya HAN dari HTN tidak karena adanya perbedaan tugas antara HTN dan HAN, akan tetapi karena sudah sedemikian berkembangnya HAN, sehingga memerlukan perhatian tersendiri bukan sebagai tambahan/sampiran HTN saja. Prajudi Atmosudirdjo menyatakan bahwa perbedaan HTN dan HAN hanya terletak pada titik berat dalam pembahasan. Di dalam mempelajari HTN fokus perhatian ada pada konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan di dalam HAN fokus atau titik berat perhatian kita secara khas kepada administrasi negara. Hubungan antara HAN dengan HTN mirip dengan hubungan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, di mana Hukum Dagang merupakan spesialisasi dari Hukum Perikatan di dalam Hukum Perdata. HAN merupakan spesialisasi belaka pada salah satu bagian dari HTN, sehingga asas-asas dan kaidah-kaidah dari HTN yang bersangkutan dengan administrasi negara berlaku pula bagi HAN.
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa HAN sangat penting dan dibutuhkan
dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaan
hukum administrasi negara berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi
administrasi negara, disamping itu juga berperan untuk membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara. Pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.
Peradilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk menyelesaikan sengketa tata usaha Negara. Penyelesaian ini dapat dilakukan melalui upaya administrasi dan melalui gugatan. Keberadaan PTUN juga bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bernegara dan berbangsa yang sejahtera, aman, tentram, dan tertib.
 
sumber :  http://blog-resnu.blogspot.com/2012/06/hukum-tata-usaha-negara-dan-peradilan.html