HUKUM TATA USAHA (ADMINISTRASI) NEGARA
Nama : Caecilia ivane Kislew
Kelas : X MIA 6
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan perkembangan masyarakat
Indonesia, hukum pun turut berkembang ke arah Era Reformasi. Pada Era ini,
tatanan kehidupan masyarakat berkembang menjadi lebih baik, ditandai dengan
terus meningkatnya kesejahteraan rakyat Indonesia, bertambahnya orang-orang
yang berpendidikan, dan perkembangan ekonomi yang semakin membaik.
Kondisi tersebut memberi pengaruh pada
pemegang kekuasaan, dalam hal ini pemerintah sebagai penyelenggara Negara,
khususnya pemerintahan eksekutif. Pengaruh yang terjadi yaitu berkembangnya suatu
hukum yang mengikat kepada pemerintahan eksekutif.
Semakin berkembangnya masyarakat, hukum
dituntut untuk mengimbangi perkembangan masyarakat tersebut. Pemerintah sebagai
penyelenggara Negara dituntut untuk melaksanakan tugas dan kewajiban mereka
untuk memaksimalkan fungsi pemerintahan, yaitu melaksanakan penertiban (law and order), menyejahterakan rakyat,
fungsi pertahanan, dan fungsi keadilan.
Dalam penyelenggaraan Negara untuk
memaksimalkan fungsi pemerintahan seperti tersebut di atas, diperlukan
seperangkat tata aturan yang mencakup tata cara menjalankan tugas (hak dan
kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara, yang disebut Hukum
Tata Usaha Negara atau juga disebut Hukum Administrasi Negara. Hukum Tata Usaha
Negara ini hanya mengkaji pemerintahan eksekutif saja dan dalam konteks Negara
dalam keadaan bergerak.
Hubungan Antara Hukum Administrasi
Negara dan Hukum Tata Negara
Ada dua golongan pendapat mengenai hubungan antara
HAN dengan HTN. Golongan pertama, menyatakan ada perbedaan yuridis prinsipiil
antara HAN dengan HTN. Golongan kedua menyatakan tidak ada perbedaan yuridis
prinsipiil antara HAN dengan HTN. Para ahli yang berpendapat bahwa ada
perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN adalah Oppenheim, Van
Vollenhoven dan Logeman. Sedangkan pendapat kedua yang menyatakan tidak ada
perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN diikuti oleh Kranenburg, Prins,
dan Prajudi Atmosudirdjo. Oppenheim, menyatakan bahwa yang dipersoalkan HTN
adalah Negara dalam keadaan berhenti sedangkan HAN adalah peraturan-peraturan hukum
mengenai negara dalam keadaan bergerak. HTN merupakan kumpulan
peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan
memberikan kepadanya wewenang yang membagi-bagikan tugas pekerjaan dari
pemerintah modern antara bebeeapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi
dan tingkat rendah. Sedangkan HAN adalah sekumpulan peraturan-peraturan hukum
yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi maupun yang rendah dalam
menggunakan wewenangnya yang telah diberikan/ditetapkan dalam HTN.
Van Vollenhoven menyatakan bahwa yang termasuk di
dalam HAN, adalah semua peraturan hukum nasional sesudah dikurang HTN materiil,
hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil. Hubungan antara HTN dengan
HAN, yaitu bahwa badan-badan kenegaraan memperoleh wewenang dari HTN dan
badan-badan kenegaraan itu menggunakan wewenangnya harus berdasarkan atau
sesuai dengan HAN. Logeman mengemukakan bahwa HTN merupakan suatu pelajaran
tentang kompetensi, sedangkan HAN/HTP merupakan suatu pelajaran tentang perhubungan-perhubungan
hukum istimewa. Menurutnya HTN mempelajari :
a.
Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu
negara;
b.
Siapa yang mengadakan jabatan tersebut;
c.
Dengan cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati
oleh pejabat;
d.
Fungsi/lapangan kerja dari jabatan-jabatan itu;
e.
Kekuasaan hukum dari jabatan-jabatan itu;
f.
Hubungan antara masing-masing jabatan;
g.
Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan
dapat melakukan tugasnya.
Sedangkan yang
dipelajari dalam HAN/HTP yaitu sifat, bentuk dan akibat hukum yang timbul
karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam
menjalankan tugasnya. Kranenburg, Prins dan Prajudi Atmosudirdjo menyatakan
bahwa antara HAN dengan HTN tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil, perbedaan
yang ada hanya pada titik berat/fokus pembahasan. HTN fokusnya adalah hukum
rangka dasar dari negara sebagai keseluruhan, sedangkan HAN fokusnya merupakan
bagian khusus dari HTN.
Kranenburg
menyatakan bahwa kalau di dalam praktek ada perbedaan, hanya karena untuk
mencapai kemanfaatan dalam penyelidikan. Menurutnya yang digolongkan dalam HTN
adalah peraturan-peraturan yang mengatur struktur umum dari suatu pemerintahan
negara, misalnya UUD dan UU organic (UU yang mengatur daerah-daerah otonom),
HAN berisi UU dan peraturanperaturan khusus misalnya : hukum kepegawaian.
Prins mengemukakan bahwa HTN mempelajari
hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara dan langsung
menyangkut tiap-tiap warga negara, sedangkan HAN menitikberatkan pada hal-hal
yang teknis saja, yang hanya penting bagi para
spesialis.
Disendirikannya HAN
dari HTN tidak karena adanya perbedaan tugas antara HTN dan HAN, akan tetapi
karena sudah sedemikian berkembangnya HAN, sehingga memerlukan perhatian
tersendiri bukan sebagai tambahan/sampiran HTN saja. Prajudi Atmosudirdjo
menyatakan bahwa perbedaan HTN dan HAN hanya terletak pada titik berat dalam
pembahasan. Di dalam mempelajari HTN fokus perhatian ada pada konstitusi negara
sebagai keseluruhan, sedangkan di dalam HAN fokus atau titik berat perhatian
kita secara khas kepada administrasi negara. Hubungan antara HAN dengan HTN
mirip dengan hubungan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, di mana Hukum
Dagang merupakan spesialisasi dari Hukum Perikatan di dalam Hukum Perdata. HAN
merupakan spesialisasi belaka pada salah satu bagian dari HTN, sehingga
asas-asas dan kaidah-kaidah dari HTN yang bersangkutan dengan administrasi
negara berlaku pula bagi HAN.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa HAN
sangat penting dan dibutuhkan
dalam penyelenggaraan kekuasaan negara
oleh administrasi negara. Keberadaan
hukum administrasi negara berperan
mengatur wewenang, tugas dan fungsi
administrasi negara, disamping itu juga
berperan untuk membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi
negara. Pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah
dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan
persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi
negara maupun warga masyarakat.
Peradilan
Tata Usaha Negara berfungsi untuk menyelesaikan sengketa tata usaha Negara.
Penyelesaian ini dapat dilakukan melalui upaya administrasi dan melalui
gugatan. Keberadaan
PTUN juga bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bernegara dan berbangsa
yang sejahtera, aman, tentram, dan tertib.
sumber : http://blog-resnu.blogspot.com/2012/06/hukum-tata-usaha-negara-dan-peradilan.html